Kemenag Pastikan Arab Saudi Tak Batalkan Haji 2020

Kemenag Pastikan Arab Saudi Tak Batalkan Ibadah Haji 2020

JAKARTA – Kementerian Agama memastikan bahwa pemerintah Arab Saudi bukan meminta penundaan rencana haji tahun ini, melainkan menunda pelaksanaan kontrak layanan haji. Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman mengatakan, Menteri Haji Arab Saudi telah membuat pernyataan bahwa pihaknya meminta penundaan kontrak apapun yang berkaitan dengan haji. Pernyataan yang sama juga sudah disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang diterima Menteri Agama Fachrul Razi pada 6 Maret 2020. “Seperti surat resmi yang disampaikan kepada Menag Fachrul Razi, Menteri Haji dalam wawancara itu meminta agar seluruh negara pengirim jemaah untuk menunda penyelesaian akad-akad atau kontrak haji,” kata Oman melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2020). Baca juga: Antisipasi Covid-19, Pelunasan Biaya Haji Hanya Melalui Non-teller hingga 21 April Oman mengatakan, keputusan pemerintah Arab Saudi menunda pelaksanaan kontrak haji bisa jadi karena tengah menyiapkan fasilitas yang terkait ibadah haji. Ia pun memastikan bahwa Kementerian Agama akan terus melayani persiapan ibadah haji bagi calon jemaah asal Indonesia. “Sepanjang pihak Saudi belum menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Kementerian Agama terkait pembatalan haji tahun ini, maka kami tetap berproses seperti biasa,” kata dia. Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama terus memantau perkembangan kebijakan Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji tahun 2020 di tengah wabah Covid-19. Kemenag pun menyiapkan dua skenario, yaitu haji tahun ini tetap diselenggarakan, atau malah dibatalkan. Baca juga: DPR Akan Gelar Rapat dengan Menag Bahas Kepastian Ibadah Haji 2020 “Kita juga menyiapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh pemerintah Arab Saudi,” kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2020). Fachrul mengatakan, sampai saat ini, persiapan layanan haji di Arab Saudi seperti pengadaan akomodasi, transportasi darat dan katering terus berjalan. Namun, sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka haji belum dilakukan. Demikian pula untuk keperluan penerbangan. “Proses pengadaan layanan juga terus berjalan hingga kontrak, namun belum ada pembayaran uang muka,” ujar Fachrul.

Klik Disini

Repost – Kompas.com

× Hubungi Kami