Tahun ini shalat tarawih berjamaah di Masjidil Haram Makkah dengan Masjid Nabawi tetap dilakukan, namun jamaah dan rakaat shalat tarawih akan dibatasi.
Akibat pandemi Covid-19, beberapa negara muslim mengambil kebijakan terkait ibadah selama bulan Ramadhan 1441 H.
Beberapa negara meniadakan shalat berjamaah dalam bulan Ramadhan seperti tarawih dan shalat Idul Fitri.
Namun, ada beberapa negara masih melakukan shalat tarawih dengan syarat-syarat yang harus dilakukan oleh jamaah.
Melansir dari AAJ News, Presiden Jenderal Dua Masjid Suci, Syekh Dr Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais menjelaskan akibat Covid-19, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi membatasi rakaat shalat tarawih menjadi 10 rakaat selama Ramadhan 1441 H.
Selanjutnya, kebijakan lain selain mengurangi rakaat shalat tarawih, pihak pengurus Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mengurangi jamaah.
Tarawih pada Ramadhan 1441 H di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tertutup untuk umum.
Seperti yang dijelaskan oleh Abdulrahman As-Sudais, presiden Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci, shalat tarawih tidak dihadiri oleh jamaah umum.
“Tarawih, maupun bentuk ibadah lainnya selama Ramadhan 1441 H ditiadakan untuk umum, di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” jelasnya.
Ia juga memberikan informasi, untuk tahun ini, tarawih hanya dilakukan oleh para karyawan dan orang-orang yang terlibat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
“Tarawih akan dilakukan, namun hanya dilakukan oleh para karyawan dan pekerja di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” jelas As-Sudais Twitter pribadi miliknya @Dr_sudais.
Pada akun sosial pribadi milik Imam Besar, Syekh juga menjelaskan segala bentuk ibadah seperti iktikaf, berdiam diri dalam mesjid dalam semacamnya tidak akan dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Ikhtikaf, praktik Islam untuk mengasingkan diri di masjid untuk shalat, ditiadakan di kedua masjid,” tulisnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk melakukan umrah, ditiadakan untuk sementara sampai ada informasi lebih lanjut.
“Ziarah umrah ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” tutupnya.
Izin terbatas itu disetujui Raja Arab, Salman bin Abdul aziz sebagai respon dari surat Presiden Majelis Imam Masjidl Haram Syekh Abdul Rahman Al-Sudais.
Selain itu, pihak berwenang Kerajaan Arab Saudi telah mengatur ulang jam malam selama bulan Ramadan 2020.
Warga diizinkan keluar antara pukul 9 pagi hingga 5 petang.
Warga yang keluar pada jam-jam tersebut juga hanya diperbolehkan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan ke fasilitas kesehatan.